Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang sekretariat meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas.
Sekretariat mempunyai fungsi:
a. pengkoordinasian penyusunan perencanaan program dan laporan;
b. pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
c. pengelolaan administrasi keuangan;
d. pengoordinasian program/kegiatan area Reformasi Birokrasi, SPIP, Zona Integritas, dan akuntabilitas pada perangkat daerah;
e. pelaksanaan sub kegiatan perencanaan dan keuangan, meliputi :
1. penyusunan program kerja dinas;
2. pengkoordinasian seluruh data penunjang kinerja, yang menjadi kewenangan dinas;
3. penyusunan rencana kebutuhan anggaran;
4. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan capaian program/kegiatan/sub kegiatan pada perangkat daerah;
5. penyusunan laporan kinerja dinas;
6. pelaksanaan analisa dan evaluasi data perencanaan;
7. pelaksanaan administrasi keuangan;
8. pelaksanaan pengendalian serapan anggaran;
9. pelaksanaan analisa dan evaluasi anggaran; dan
10.penyusunan laporan pengelolaan keuangan;
f. pelaporan kinerja Dinas; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugasnya