TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS DAN FUNGSI
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olah Raga, bidang Pariwisata, serta Tugas Pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah.
Sekretariat
- pengkoordinasian penyusunan perencanaan program dan laporan;
- pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
- pengelolaan administrasi keuangan;
- pengoordinasian program/kegiatan area Reformasi Birokrasi, SPIP, Zona Integritas, dan akuntabilitas pada perangkat daerah;
- pelaporan kinerja Dinas
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugasnya
Bidang Kepemudaan
- penyusunan kebijakan teknis kepemudaan;
- pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis kepemudaan;
- pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan pengembangan organisasi dan kemitraan pemuda
- pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan pengembangan aktivitas pemuda
- monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis kepemudaan
- pelaporan kinerja Bidang Kepemudaan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya
Bidang Olahraga
- penyusunan kebijakan teknis Olahraga;
- pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis Olahraga;
- pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Pengembangan Olahraga Prestasi,
- pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Pengembangan Olahraga Rekreasi
- pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Prasarana Olahraga
- monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis olahraga
- pelaporan kinerja Bidang Olahraga;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasny
Bidang Pariwisata
- penyusunan kebijakan teknis pariwisata dan ekonomi kreatif
- pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis pariwisata dan ekonomi kreatif
- pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan destinasi dan pemasaran pariwisata
- pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan pengembangan sumber daya, ekonomi kreatif dan industri pariwisata
- monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pariwisata dan ekonomi kreatif
- pelaporan kinerja Bidang Pariwisata
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya