Bidang Kepemudaan
Bidang Kepemudaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang kepemudaan.
Bidang Kepemudaan mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis kepemudaan;
b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis kepemudaan;
c. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan pengembangan organisasi dan kemitraan pemuda meliputi :
1. menyusun perumusan kebijakan teknis pengembangan organisasi dan kemitraan pemuda;
2. melaksanakan kebijakan teknis pengembangan organisasi dan kemitraan pemuda, meliputi:
a) meningkatkan sarana prasarana, jaringan dan sistem informasi;
b) mengatur kriteria, standarisasi, kapasitas dan kompetensi lembaga kepemudaan, kepramukaan, kepemimpinan dan kepeloporan;
c) melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan kepemudaan dan kepramukaan serta pendidikan pelatihan kepemudaan; dan
d) melaksanakan pembinaan dan pengawasan organisasi pemuda;
3. menyusun dan memperbaharui data pengembangan organisasi dan kemitraan pemuda;
4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pengembangan organisasi dan kemitraan pemuda; dan
5. menyiapkan bahan pelaksanaan terkait pengembangan pengembangan wawasan dan kapasitas pemuda yang meliputi :
a) terjaganya pelaksanaan prinsip dasar dan metode pendidikan dan wawasan dan kapasitas pemuda; dan
b) terwujudnya peserta didik wawasan dan kapasitas pemuda yang berkepribadian, berwatak, berbudi pekerti luhur dan sebagai warga negara yang setia, patuh, dan berguna bagi bangsa dan Negara;
d. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan pengembangan aktivitas pemuda meliputi:
1. menyusun perumusan kebijakan teknis Pengembangan Aktivitas dan wawasan kapasitas Pemuda;
2. melaksanakan kebijakan teknis Pengembangan Aktivitas Pemuda, meliputi:
a) melaksanakan kegiatan pengembangan wawasan, potensi, partisipasi, kreativitas, dan apresiasi generasi muda;
b) melaksanakan pengembangan keserasian kebijakan, kemitraan pemerintah, peran serta dan kewirausahaan kepemudaan;
c) pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), Iman dan Taqwa (IMTAQ), kepemimpinan dan kepeloporan;
d) mengatur penganugerahan prestasi; dan
e) mencegah dan melindungi bahaya distruktif.
3. menyusun dan memperbaharui data Pengembangan Aktivitas Pemuda;
4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis Pengembangan Aktivitas Pemuda;
5. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;
6. menyiapkan bahan pelaksanaan terkait pengembangan pengembangan wawasan dan kapasitas pemuda yang
meliputi :
a) terjaganya pelaksanaan prinsip dasr dan metode pendidikan dan wawasan dan kapasitas pemuda; dan
b) terwujudnya peserta didik wawasan dan kapasitas pemuda yang berkepribadian, berwatak, berbudi pekerti luhur dan sebagai warga negara yang setia, patuh, dan berguna bagi bangsa dan negara;
e. monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis kepemudaan;
f. pelaporan kinerja Bidang Kepemudaan;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.