Bidang Olahraga
Bidang Olahraga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam Bidang Olahraga.
Bidang Olahraga mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis Olahraga;
b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis Olahraga;
c. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Pengembangan Olahraga Prestasi, meliputi :
1. menyusun perumusan kebijakan teknis pengembangan olahraga prestasi;
2. melaksanakan kebijakan teknis pengembangan olahraga prestasi;
3. menyusun dan memperbaharui data pengembangan olahraga prestasi; dan
4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pengembangan olahraga prestasi;
d. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Pengembangan Olahraga Rekreasi meliputi :
1. menyusun perumusan kebijakan teknis pengembangan olahraga rekreasi;
2. melaksanakan kebijakan teknis pengembangan olahraga rekreasi;
3. menyusun dan memperbaharui data pengembangan olahraga rekreasi;
4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pengembangan olahraga rekreasi; dan
5. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;
e. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Prasarana Olahraga meliputi:
1. menyusun perumusan kebijakan teknis prasarana olahraga;
2. melaksanakan kebijakan teknis prasarana olahraga, yang meliputi :
a) melaksanakan pengelolaan prasarana olahraga;
b) menerima, melaporkan dan menindaklanjuti permasalahan prasarana olahraga; dan
c) melaksanakan pemungutan, pengumpulan, penyetoran dan pembukuan pendapatan prasarana olahraga;
3. menyusun dan memperbaharui data prasarana olahraga; dan
4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis prasarana olahraga;
f. monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis olahraga;
g. pelaporan kinerja Bidang Olahraga; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.