Bidang Pariwisata
Bidang Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam Bidang Pariwisata.
Bidang Pariwisata mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis pariwisata dan ekonomi kreatif;
c. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan destinasi dan pemasaran pariwisata meliputi:
1. menyusun perumusan kebijakan teknis destinasi dan pemasaran pariwisata;
2. melaksanakan kebijakan teknis destinasi dan pemasaran pariwisata, yang meliputi :
a) memberikan pertimbangan teknis dan pembinaan destinasi dan pemasaran pariwisata; dan
b) melaksanakan pendataan, monitoring dan evaluasi destinasi dan pemasaran pariwisata;
3. menyusun dan memperbaharui data destinasi dan pemasaran pariwisata;
4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis destinasi dan pemasaran pariwisata; dan
5. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;
d. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan pengembangan sumber daya, ekonomi kreatif dan industri pariwisata meliputi :
1. menyusun perumusan kebijakan teknis pengembangan sumber daya, ekonomi kreatif dan industri pariwisata;
2. melaksanakan kebijakan teknis pengembangan sumber daya, ekonomi kreatif dan industri pariwisata, yang meliputi:
a) memberikan pertimbangan teknis dan pembinaaan pengembangan sumber daya, ekonomi kreatif dan industri pariwisata; dan
b) pendataan, monitoring dan evaluasi sumber daya, ekonomi kreatif dan industri pariwisata;
3. pembinaan pengelolaan dan pengembangan ekonomi kreatif daerah;
4. pelaksanaan fasilitasi perlindungan, pembinaan dan pengawasan hak kekayaan intelektual;
5. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; dan
6. penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada seksi ekonomi kreatif;
e. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pariwisata dan ekonomi kreatif;
f. pelaporan kinerja Bidang Pariwisata; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.